SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) atas terdakwa Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (25/10/2017)
Adapun agenda persidangan ialah, pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh dan dua Hakim Anggota, Cening Budiana dan Abdurazak.
Dalam pemeriksaan Abdul Hajar mengaku bahwa adanya penambahan kelas yang dilakukan melalui jalur offline dilakukan atas sepengatahuan Kepala Dinas Pendidikan Makassar, yang disepakati melalui pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah se kota Makassar saat itu.
“ada rekomendasi yang didapatkan melalui pertemuan dengan dinas pendidikan dan DPRD komisi D , dimana hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa penambahan kelas boleh dilakukan sesuai kemampuan masing-masing sekolah,” ungkap Abdul Hajar dihadapan Majelis Hakim
Penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar tahun ajaran 2016 kata Abdul Hajar yang dilakukan secara offline juga disangkali merupakan kebijakan dirinya sebagai kepala sekolah, melainkan sesuai perintah juknis yang dimana jika hasil penerimaan melalui online tidak memenuhi kuota. Maka pihak sekolah boleh menerima siswa melalui jalur offline.
“penerimaan secara offline kami lakukan sesuai juknis yang Mulia,” tambahnya
S
Sementara terkait adanya pungutan liat berkedok sumbangan dari orang tua siswa, Abdul Hajar membantah hal tersebut adalah pungutan liar, sebab pihaknya tidak pernah meminta pihak siapapun termasuk orangtua siswa untuk menyumbangk ke sekolah.
“soal sumbangan itu , saya tidak pernah menerima uang tersebut, kalau ada orangtua siswa yang datang saya selalu bilang kepada mereka untuk berurusan dengan pihak bendahara dan mengisi buku daftar sumbangan jika mereka mau menyumbang,” bantahnya
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa, terdakwa selaku Kepala Sekolah melakukan penambahan bangku tidak melalui mekanisme pendaftaran yang seharusnya berlaku yakni pendaftaran secara online. Sekolah juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk
Laporan siswa baru SMA Negeri 1 sebanyak 294 siswa berdasarkan data yang diterima operator Telkom. Padahal berdasarkan fakta, siswa baru yang diterima adalah 396 siswa. Sehingga terdapat selisih lebih dari 102 siswa yang tidak mendaftar secara legal sehingga mengakibatkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah, termasuk Abdul Hajar yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.