Kuasa Hukum Putri Dakka Nilai Pernyataan Humas Polda Sulsel Sarat Kepentingan Politik, Publik Diminta Kritis
SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka), Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, yang disampaikan ke media berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak utuh terkait perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Arthasasta menegaskan bahwa fungsi Humas Polda adalah menyampaikan informasi resmi yang bersumber dari penyidik, bukan memberikan penafsiran yang dapat memengaruhi penilaian publik terhadap status hukum seseorang.
“Penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum,” kata Arthasasta di Jakarta, Rabu, (28/01/2025).
Ia menilai penyampaian keterangan ke media sebelum adanya pernyataan resmi dari penyidik berpotensi menimbulkan prasangka publik serta mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Arthasasta menyebut pernyataan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang sedang berlangsung, khususnya terkait dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Menurut dia, Putriana memiliki legitimasi elektoral berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya, sehingga secara politik memiliki hak untuk mengikuti mekanisme PAW. Oleh karena itu, publik diharapkan tetap kritis terhadap informasi yang berkembang, agar proses hukum dan proses politik dapat berjalan secara objektif dan terpisah.
Atas pernyataan tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, guna menilai apakah terdapat pelampauan kewenangan atau pelanggaran kode etik profesi.
Klarifikasi Perkara
Kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan sengketa kerja sama bisnis, bukan perkara penipuan perjalanan umrah.
Adapun isu dugaan penipuan umrah yang beredar, menurut Arthasasta, merupakan perkara lain yang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum disertai penetapan tersangka.
“Mencampuradukkan sengketa perdata atau bisnis dengan dugaan tindak pidana lain yang belum memiliki kejelasan status hukum berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak lengkap atau prematur dapat menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukum, terutama ketika dikaitkan dengan momentum politik tertentu.
Penegakan Hukum
Arthasasta menegaskan bahwa kliennya menolak segala bentuk narasi yang mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan adil. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membentuk tekanan atau stigma di ruang publik,” katanya.
Menurut dia, persoalan ini tidak semata menyangkut individu, melainkan menyangkut prinsip penegakan hukum dan demokrasi yang menempatkan proses hukum dan proses politik pada jalurnya masing-masing. (*)










