banner dprd mkassar
HUKUM  

Kejati Sulsel Himpun Pengembalian Kerugian Negara Kasus Pembebasan Lahan Bandara Sulhas

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengembalian kerugian negara dari Prof. Budu, pihak penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebesar Rp. 500juta

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, Andi Hariyadi Annas yang ditemui saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Jadi Prof Budu sudah kembalikan dan uang itu sudah kita terima,” ujar Andi Hariyadi

Kerugian negara yang disetorkan oleh penerima ganti rugi ini kata Andi disetorkan ke rekening Bank Rakyat Indonesia yang menjadi mitra Kejaksaan untuk menampung kerugian negara yang disetorkan.

Prof. Budu menjadi salah satu pihak penerima ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I pada proyek pembebasan lahan untuk perluasan bandara. Uang yang seharusnya dibayarkan PT. Angkasa Pura I sebagai ganti rugi berdasarkan audit BPKP saat itu katanya dinaikkan dari Rp.550 juta menjadi Rp 1,3 miliar.

“Berdasarkan dengan adanya data dan nilai audit dari BPKP itu makanya ada yang dianggap beberapa penerima yang menerima melebihi dari batas yang seharusnya,” ucapnya.

Dengan dikembalikannya uang Rp.500 juta itu, Prof Budu masih harus mengembalikan sisa uang ganti rugi pembebasan lahan yang dinaikkan yakni sekitar Rp 750 juta. Ditambah lagi dengan itikad baik Prof tersebut untuk mengembalikan, pihak Kejaksaan memberikan tenggang waktu untuk kembali mengembalikan sisa uang tersebut.

“Yang jelas penerima ini tidak berinisiatif sendiri, dia hanya bersifat pasif dan yang perlu kita usut kenapa sampai nilai itu bisa naik sampai begitu,” tuturnya.

Bertambahnya pihak-pihak penerima uang yang bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut diakui Andi Hariyadi Annas maka akan lebih memudahkan pihak penyidik untuk mengkalkulasi total kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut.

PDAM Makassar