SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ikut menyarakan kepada Polda Sulsel untuk menjerat Nur Asikir (NA), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan pasal suap menyuap Undang-Undang Tipikor.
Wiwin Suwandi, Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi menjelaskan bahwa pasal suap menyuap dapat diterapkan dalam kasus pejabat Disperindag Sulsel tersebut sebab, terdapat dua pelaku yakni NA sebagai Pejabat Negara yang disuap dan pihak swasta yang menyuap.
“Kalau dari konstruksi kasusnya, ini suap. karena ada pihak PNS/Penyelenggara Negara (sbg penerima), ada pihak swasta (sbg pemberi) Bisa dijerat pasal suap dalam UU Tipikor,” ungkap Wiwin kepada suaracelebes.com
Lebih rinci, Wiwin menyebutkan bahwa pasal 12 huruf F dan G Undang-Undang Tipikor bisa menjadi acuan penyidik untuk menjerat dua pihak yang diduga bersama-sama melakukan perbuatan hukum.
“ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara, dan denda minimal 200juta, “ urai Wiwin
Sebelumnya, Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Nur Asikin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kamis (28/12/2017).
Hasil OTT Polda Sulsel berhasil mengamankan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 433.600.000 yang diamankan langsung dari ruang kerja Nur Asikin.









