SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai atas nama Arsyad Marnroyo (56) diamankan oleh Kejari Jeneponto, Senin (29/1/2018). Buron Kejari Sinjai selama dua tahun tersebut menyerahkan diri ke Kejari Jeneponto.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan terkait berita tersebut.
“Benar, DPO tersebut merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran KUR BRI tahun 2012-2013. Berdasarkan putusan MA No: 395 K/Pid.Sus/2016 ia dipidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp100 juta dan Jika tidak dibayar diganti kurungan empat bulan,”ujar Salahuddin.
Selama menjadi DPO, pihak Kejari Sinjai sudah enam kali melakukan upaya eksekusi dengan cara represif namun selalu gagal dilakukan.
“Awal tahun 2018 melalui pendekatan persuasif kekeluargaan dari tim eksekutor yang dipimpin Kasi Pidsus kejari Sinjai Hari Surachman diback up penuh oleh Jaksa Kejari Jeneponto, Ahmad Djafar dan jajaran Kejari Jeneponto serta Kejari Sinjai akhirnya, Arsyad Manronyo menyerahkan diri secara sukarela kekejaksaan Negeri Sinjai melalui Kejari Jeneponto,” tandasnya.
Saat ini Arsyad telah dinamakan di Lapas klas 1 Makassar untun melaksanakan eksekusi.










