banner dprd mkassar
HUKUM  

JPU Hadirkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Lahan Laikang Takalar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi di desa laikang, kecamatan mengngarabombang, Kabupaten Takalar. Tiga saksi tersebut yakni Irwan Yunus, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Takalar, Abu Bakar, Kepala Bagian Perpajakan, dan Marwan, Kepala Kelurahan Polongbangkeng.

Ketiga saksi ini diperiksa terkait penerbitan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di atas lahan laikang yang merupakan lahan transmigrasi.

Fakta persidangan yang terungkap, proses jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Noor Uthary selaku Kepala Kecamatan Mangngarabombang telah dilakukan di kediaman pribadi milik saksi Marwan dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Laikang, Sila bin Laidi.

Fakta ini terungkap saat Jaksa, Ahmad Syah mempertanyakan kapasitas Marwan dalam perkara ini yang diminta menghitung BPHTB oleh terdakwa sebelum dilakukannya transaksi penjualan lahan tersebut

“apakah benar proses tranksaksi pernah dilakukan di rumah saksi ? dan pihak yang melakukan transaksi bernama Budi yang merupakan perwakilan dari perusahaan karya insan cirebon,” tanya Ahmad kepada saksi Marwan

Dengan terbata-bata, Marwan yang mengaku diminta oleh terdakwa Noor Uthary untuk terlibat bahwa benar proses transaksi pernah dilakukan, namun ia mengaku lupa siapa saja yang berada di lokasi saat transaksi terjadi.

Belum lagi permintaan menghitung BPHTB oleh saksi dilakukan tanpa adanya surat perintah tugas melainkan permintaan pribadi terdakwa kepada saksi.

Ketiga saksi ini diperiksa dalam persidangan untuk tiga terdakwa yang dijerat dalam kasus dugaan penjualan lahan transmigrasi di desa laikang, kecamatan mangngarabombang, Kabupaten Takalar, yakni Mantan Kepala Kecamatan, Noor Uthary, Mantan Sekretaris Desa, Risno Siswanto dan Kepala Desa Laikang, Sila Bin Laidi.

PDAM Makassar