banner dprd mkassar
HUKUM  

Oknum Penguasa Fasum Fasos Diminta Kembalikan Aset Pemkot Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Terpadu Penyelamatan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memberi tenggat waktu tiga bulan untuk mengembalikan aset-aset yang dikuasai ke Pemkot Makassar. Pihak penguasa yang tidak taat atau membangkang akan diproses pidana.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alham Alang mengatakan batas waktu ini berlaku untuk seluruh oknum penguasa 454 titik Fasum Fasos bermasalah sesuai data yang diberikan oleh Panitia Pansus Fasum Fasos DPRD Kota Makassar.

“Kami beri batas waktu tiga bulan segera kembalikan aset ke Pemkot Makassar, “ ujar Alham

Menurut Alham meski memberikan kelonggaran dalam pengembalian aset selama tiga bulan, pihaknya tetap memantau spekulasi yang sewaktu-waktu bisa terjadi, semisal pengklaiman aset dengan memanipulasi surat-surat kepemilikannya.

“Kerja kami cukup berat, sebab ini mengenai aset. Banyak pihak yang terlibat dan banyak kepentingan. Maka itu kami benar-benar harus bekerjasama secara maksimal,” jelas Alham.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga kecamatan yang menjadi lokasi terbesar penguasa fasum fasos untuk mengklaim aset negara tersebut, yakni Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Tamalanrea.

PDAM Makassar