banner dprd mkassar
HUKUM  

Jubir Pengadilan : Praperadilan Sabri Otomatis Gugur

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Upaya Sabri bersama Penasehat Hukumnya untuk menggugat Kejaksaan melalui Praperadilan ternyata sia-sia. Sebab, setelah keluarnya jadwal sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar telah ditetapkan, dan sidang tersebut akan lebih dulu digelar sebelum sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sabri.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Anzar Majid mengaku bahwa pihak pengadilan memang menerima pengajuan Praperadilan Sabri, namun setelah melihat jadwal sidang perkara pokoknya, Hakim secara otomatis menggugurkan Praperadilan tersebut.

“memang kita terima praperadilannya, tapi setelah melihat sidang pokoknya duluan sidang, hakim harus menggugurkan upaya praperadilannya,” ungkap Anzar

Senada dengan Anzar, Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi juga menjelaskan bahwa gugurnya upaya praperadilan Sabri telah diatur dalam
Putusan MAhkamah Agung pada uji materi Pasal 82 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah perlu memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.

“sudah jelas harus gugur, karena sidang pokoknya hari rabu, sementara sidang praperadilan hari kamis,” ujar Wiwin

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan buloa, kecamatan tallo, kota makassar, M. Sabri mengajukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Sabri yang mengatasnamakan Pemkot Makassar tanpa adanya perintah Wali Kota menindaklanjuti permintaan PT Pelindo berupa mencari informasi pemilik garapan yang tak lain adalah Rusdin dan Jayanti. Dimana keduanya diketahui merupakan karyawan PT Jujur Jaya Sakti milik Soedirjo Aliman alias Jen Tang, dan meminta Jen Tang menghadapkan karyawannya kepadanya.

Selanjutnya, Sabri secara sadar telah memfasilitasi Rusdin sekaligus mewakili Jayanti untuk menyewakan lahan garapannya kepada PT PP yang hanya didasari surat Keterangan Hak Garap atas nama Rusdin dan Jayanti.

PDAM Makassar