banner dprd mkassar
HUKUM  

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Palopo Seret Wawali, Kejati Terima SPDP Penyidikan

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Kkta Palopo, segera memasuki babak baru. Itu setelah Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, telah menerima urat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sulsel. Dengan adanya SPDP ini, maka bisa dipastikan kalau penyidik telah mengantongi nama sejumlah oknum pejabat yang bakal jadi tersangka.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin yang dikonfirmasi BKM membenarkan kalau SPDP kasus ini sudah diterima jaksa Bagian Pidana Khusus. ”SPDP nya sudah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejati Sulsel,” kata Salahuddin, singkat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP BPKP menyebutkan kalau pengelolaan dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggung jawabkan sejak 2008 hingga 2015. Dan kepemimpinan Palopo saat itu dijabat oleh Walikota Palopo Andi Tenriadjeng.

Dalam kasus ini, nama Wakil Wali ( Wawali) Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud alias Ome kerap dikaitkan. Soalnya, Ahmad diduga membuat akta pengambilalihan lahan dan aset Pemkot Palopo berupa masjid Agung kepada pihak yayasan, dimana Ketua Yayasan Masjid Agung KH Syarifuddin Daud adalah ayah dari Ahmad.

Sebelumnya, aktivis Garda Anti Korupsi Sulsel Zainal Natsir meminta agar aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. “Kasus ini harus tuntas dan semua yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Ahmad Syarifuddin yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ahmad menegaskan, kasus dana hibah Masjid Agung Palopo sudah lama bergulir. Dan pihak Yayasan tidak pernah menerima uang. Bahkan, Yayasan hanyalah penerima manfaat dalam hal ini.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *