SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 4 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook yang bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan spesifikasi teknis yang menguntungkan produk tertentu, yaitu Chromebook, meskipun perangkat tersebut tidak efektif digunakan di daerah dengan akses internet terbatas, terutama wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp 2 triliun, tepatnya sekitar Rp 1,98 triliun. Penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan pejabat dan staf di Kemendikbudristek, antara lain Jurist Tan (Staf Khusus), Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP).
Nadiem menyatakan dirinya tidak melakukan kesalahan dan akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap program digitalisasi pendidikan nasional.










