SUARACELEBES.COM, SULBAR – Tokoh asal Sulawesi Barat yang bermukim di Bali, Zaenal Thayeb meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) yang baru saja menetapkan empat pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka penyimpangan APBD Sulbar 2015-2016 sebesar Rp 360 Miliar, juga ikut memeriksa dugaan korupsi pembangunan jalan poros Mamuju-Mamasa, Mamasa-Toraja, Polewali-Mamasa dan pembangunan Bandara Sumarorong di Mamasa yang melibatkan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh.
Zaenal yang berasal dari Mamasa menilai, selama dua periode kepemimpinan Gubernur Anwar Adnan Saleh, proyek tiga jalan poros tersebut tidak pernah tuntas. Apalagi, proyek bandara yang sudah diresmikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada 11 Maret 2014 lalu tersebut belum pernah dimanfaatkan warga Mamasa.
“Selama 10 tahun menjabat Gubernur Sulbar apa yang sudah dilakukan Anwar untuk kampung halamannya, dana pembangunan infrastruktur dikemanakan, pihak Kejati Sulsel harus mengusutnya,” ujar Zaenal.
Terkait proyek Bandara Sumarorong, pengusaha pariwisata di Bali dan Lombok ini menilai Anwar sengaja memilih tempat terpencil dengan membabat hutan untuk membuka lahan proyek bandara. Akhirnya, lanjut Zaenal, yang terjadi lahan bandara jadi lokasi gembala ternak sapi bagi warga Sumarorong.
Bandara Sumarorong sendiri menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, bandara dihentikan karena tidak ada warga yang mau menggunakan jasa penerbangan di bandara ters
“Jika kita lihat unsur kelayakannya, bandara harusnya ditempatkan di tempat yang sudah ramai, seperti di Polewali agar banyak warga yang bisa menggunakan jasa penerbangan, yang terjadi di bandara Sumarorong, setelah dibuka pejabat Kemenhub sekaligus penutupan karena sama sekali tidak pernah difungsikan hingga saat ini,” pungkas mantan promotor petinju Chris John ini.
Seperti diketahui sebelumnya, empat pimpinan DPRD Sulbar yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar H Harum dan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, sebagaimana yang dirilis Kepala Kejati Sulselbar Jan S Maringka di kantornya, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu kemarin (4/10).
Keempat tersangka diketahui sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati total nilai anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan maupun anggota DPRD sebanyak 45 orang, di antaranya telah terealisasi pada 2016 untuk kegiatan di PU/PR, Diknasbud dan Sekwan. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar.
Tim penyidik Kejati Sulselbar mengendus sejumlah oknum anggota DPRD Sulbar diduga menerima fee 5-10 persen dari total anggaran tiap proyek yang tembus, untuk memuluskan proses penanggaran proyek tersebut dalam APBD.(*)