SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor, Makassar. Salah satu terdakwa, M. Sabri yang merupakan mantan Asisten I bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, dituntut 3 tahun penjara, beserta denda Rp.50juta subsider 3 bulan.
Dua terdakwa lain, Rusdin dan Andi Jayanti dituntut lebih tinggi, yakni 5 tahun penjara beserta denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan. Berkas tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa, Irma Ariani dihadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja, Cening Budiana dan Abdurazak.
“meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyewakan lahan milik negara kepada PT. PP,” urai JPU
Usai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa akan membacakan pembelaan atau pledoinya dihadapan Majelis Hakim pada sidang selanjutnya yang akan bergulir pada, Kamis 7 Desember mendatang.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan yang digarap Rusdin cs kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.(*)