banner dprd mkassar
HUKUM  

Ajukan Praperadilan, Tiga Tersangka Korupsi APBD Sulbar Gugat Kejati Sulselbar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat, Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya yang merupakan unsur Pimpinan DPRD Propinsi Sulbar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar beberapa hari yang lalu.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri yang menyatakan bahwa gugatan ketiga pemohon tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi : 24/Pid.Pra/2017/PN Mks

“sudah terdaftar, kita tunggu majelisnya dulu siapa yang ditunjuk lalu mereka akan menjadwalkan sidang,” ujar Safri

Dalam gugatan Prapredilan tersebut, ketiga pemohon yang kini berstatus tersangka meminta agar Majelis Hakim mencabut status tersangka, menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah serta menyatakan tidak sah atas segala kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.

Lebih lanjut kata Safri, gugatan Praperadilan ini ditujukan salah satunya kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tugas Utoto, “yang digugat itu Aspidsus salah satunya,” tambahnya

Beberapa hari lalu, tepatnya pada 4 Oktober 2017 Kejati Sulselbar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan APBD 2016, masing-masing Ketua DPRD Sulbar, Andi Mapangara, beserta tiga orang Wakil Ketua, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H. Harun.

Keempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Barat ini diduga melakukan penyimpangan dengan cara menyepakati besaran nilai pokok pikiran tahun anggaran 2016, dengan nilai total mencapai 360 Milyar rupiah.

Anggaran sebesar 360 Milyar tersebut kemudian diduga dibagikan kepada 45 orang Anggota DPRD Sulbar berupa kegiatan dana aspirasi yang menghabiskan dana mencapai 80 Milyar rupiah.

Bentuk pelanggaran melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh para tersangka juga berupa dengan sengaja memasukkan pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarkat tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam Permendagri no 52 tahun 2016.

PDAM Makassar