banner dprd mkassar
HUKUM  

Dosen IAIN Darwin Botutihe: GORR Murni Kesalahan Administrasi

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Terlepas sebagai masyarakat sadar hukum harus menerima putusan pengadilan. Sebagaimana prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur bahwasanya putusan hakim harus dianggap benar. Akan tetapi, sudah menjadi tradisi akademik bahwa putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim halal untuk dilakukan pengkajian atau mengkritisi isi putusan.

Minggu (9/5/2021) memang sangat menyita perhatian publik Gorontalo. Akhirnya setelah berbulan-bulan melakukan monitoring sidang perkara Gorontalo Outer Ring Road. Tim pemantau yang di Ketuai JUPRI, SH.MH beranggotakan Nandar Pakaya, SH dan Rian Antuntu melakukan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang. Kegiatan menyebarkan informasi kepada publik berdasarkan fakta-fakta persidangan serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada khalayak ramai terkait monitoring yang dilakukan selama ini.

Kegiatan yang dilaksanakan di d’QTA Aja Cafe & Resto Kota Gorontalo dihadiri oleh perwakilan Akademisi tingkat Universitas se Provinsi Gorontalo, NGO, Mahasiswa, Pemuda dan Media. Berlangsung di lantai 2 Cafe, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada pukul 16.30 berakhir pukul 19.00 WITA.

Darwin Botutihe, SH.MH selaku Dosen HTN IAIN Sultan Amai Gorontalo sebagai salah satu penanggap menyatakan bahwa apa yang dinyatakan terbukti kepada AWB merupakan suatu kesalahan administrasi bukan delik korupsi. Mengapa saya katakan kesalahan administrasi, sebab selaku KPA terdakwa melakukan kesalahan pembayaran (baca: dobel pembayaran) karena adanya dobel nama dalam daftar validasi yang akan diterbitkan SP2D. Sehingga kalau toh dari awal ada kesalahan administrasi seperti ini, cukup dilakukan sidang TGR bukan malah dipaksakan untuk diselesaikan secara hukum pidana.

“Setahu saya dalam hukum pidana itu kan ada istilah-istilah actus reus/ perbuatan lahiriah dan mens rea/niat jahat. Dimana tindak pidana atau kejahatan itu harus terpenuhi keduanya. Kalau inikan beda, katanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor tapi dilain sisi dinyatakan bahwa terdakwa tidak ada niat jahat memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagai pemilik lahan. Jadi kontradiksi begitu,” ujar Darwin.

Akan tetapi sekali lagi, putusan telah berkekuatan hukum tetap, walaupun ini murni kesalahan administrasi. “Tapi saya hanya berharap penegakan hukum administrasi ke depan jangan diselesaikan secara pidana. Karena dengan lahirnya UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka persoalan bila ada temuan maka diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Nanti bila tidak mau mengembalikan, barulah orang tersebut dilimpahkan ke penegak hukum kepolisian atau kejaksaan,” tambahnya

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU