SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Selain mengungkap keterlibatan Pengusahan Tenar, Soedirjo Aliman alias Jentang, salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Makassar, Muhammad Sabri juga mengakui bahwa surat hak garap yang dimiliki oleh Rusdin dan Jayanti yang juga duduk sebagai terdakwa, tidaklah layak.
Sabri, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Bonar Harianja mengungkapkan pernah melihat surat hak garap yang dimiliki oleh Rusdin dan Jayanti pada saat mempertemukan keduanya dengan pihak Pelindo dan PT. PP.
Jaksa Penuntut Umum pun meminta pendapat kepada Sabri yang pernah menjabat sebagai seorang Kepala Kecamatan terkait keabsahan surat hak garap yang dimiliki oleh Rusdin dan Jayanti.
“Sebenarnya tidak layak, kalau surat keterangan garapan, maka dia seharusnya memohon izin dengan membuat surat pernyataan bahwa dia yang menggarap, dan mengajukan ke lurah dan camat, lalu ditindak lanjuti oleh lurah dan camat, maka keluarlah surat keterangan garapan oleh lurah, yang diketahui oleh ketua rt dan ketua rw,” urai Sabri
Namun, Sabri berkilah bahwa dirinya tetap melanjutkan mediasi antara pihak Pelindo dan PP untuk bertemu dengan anah buah Jentang yang mengaku menguasai lahan buloa ini, karena berdasarkan laporan dari lurah dan camat yang menjabat saat itu.
“karena pelindo saat itu terkesan meminta tolong dan mendesak , makanya saya memerintahkan kepada camat dan lurah saat itu untuk mencari tahu siapa yang menguasai lahan disana, muncullah nama Jentang, dan saya pun mempertemukan kedua pihak,” tambahnya
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan yang digarap Rusdin cs kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.










