SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Aging Lestari Sowondo dijeblokan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Ia ditahan setelah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) tahun 2013
“Tersangka Sowondo selaku pengawas dan pengendali ksp sudah Ditetapkan selaku tersangka Dan kami sudah tahan sejak Kamis lalu,” kata Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Makassar, A. Irfan, Minggu (22/10/2017).
Menurut A. Irfan Sowondo ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan.
Sowondo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalagunaan penyaluran bantuan dana sebesar Rp 2 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
Modusnya, KSP itu mendapat dana LPDB tahun 2013 sebanyak Rp 2 miliar namun tidak disalurkan sesuai peruntukan.
Bantuan yang diperoleh semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk Harus digulirkan kepenerima dalam daftar Yg Harus disalurkan justru digunakan demi kepentingan pribadi, yakni diantaranyamembeli ruko.
Tidak hanya itu, Koperasi itu yang menerima bantuan ini adalah koperasi Yg pendiriannya tidak sesuai ketemtuan ‘ data data pembentukan Koperasi segaja dipalsukan dokumennya demi mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB pusat.(*)









