banner dprd mkassar
HUKUM  

Bukan Proyek Ketapang, Ini Kasus yang Jerat Erwin Hayya

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syafruddin Hayya, sebagai tersangka, Selasa (23/1/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, sejak pagi tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan penetapan tersebut. Namun, Dicky mengatakan bahwa Erwin bukan tersangka kasus UMKM ataupun kasus Ketapang Kencana.

“Erwin Hayya sebagai tersangka kasus lain. Ini kasus pengadaan barang dan jasa yang diurusnya di kantor BPKAD Kota Makassar,” ungkap Dicky.

“Erwin ditetapkan sebagai tersangka Tipikor karena turut serta dalam pengadaan ATK dan makan minum di lingkungan BPKAD. Erwin sebagai PPK dan KPA tidak menjalankan tugas pokoknya,” sambung Dicky.

Erwin dikenakan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PDAM Makassar