banner dprd mkassar
HUKUM  

Berkas Perkara Dijadwalkan Rampung Pekan Ini, ARB Akan Ditahan ?

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Berkas perkara lanjutan kasus pungli pasar pabaeng-baeng, dengan tersangka mantan Dirut PD Pasar Raya Makassar, Abdul Rahim Bustam (ARB) akan segera dirampungkan pekan ini. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelegen Kejari Makassar, Andi Alham Alang di Kantor Kejari Makassar, Senin (25/09/2017)

Alham mengaku, proses pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi-saksi sudah dilakukan. Tim penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas agar segera dapar dilakukan pelimpahan berkas dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum atau lazim disebut tahap dua.

“pemeriksaan sudah selesai semua, InsyaAllah pekan ini berkasnya rampung untuk segera memasuki pelimpahan tahap dua,” ungkap Alham

Sementara terkait upaya penahanan terhadap ARB, Alham tak ingin berspekulasi lebih. Sebab upaya penahanan tersebut berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum, ketika berkas perkara sudah memasuki tahap dua.” wewenangnya jaksa itu, apakah ditahan atau tidak, nanti kita liat,” tambahnya

ARB dalam kasus ini disuga turut serta melakukan penganjuran terhadap tindak pidana yang dilakukan Laesa dan telah terbukti di pengadilan. Perbuatan Laesa itu diantaranya, memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng dengan cara mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2 x 2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan. Tarif sewa yang dikenakan yakni Rp2.3 juta permeter atau Rp9.2 setiap lodsnya.

Rangkaian perbuatan ARB yang dianggap menganjurkan menurut jaksa telah melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

PDAM Makassar