SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana perencanaan partisipatif Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sebesar Rp.120juta
Terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Bantaeng melakukan pengembalian sebelum menjalani sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Prima Agusman membenarkan pengembalian tersebut. “Ada pengembalian sekitar 120juta, terdakwa yang menyerahkan sebelum sidang sangkala irwan selaku PPTK,” ujar Prima
Itikat baik dengan melakukan pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa kata Prima akan menjadi pertimbangan jaksa saat menyusun berkas tuntutan terhadap Wakil Ketua DPRD Bantaeng ini.
“pasti jadi salah satu pertimbangan, termasuk beban pengembalian kerugian negara,” tambahnya
Andi Alim Bahri dalam jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Bantaeng dijerat lantaran diduga menerima uang kegiatan dari Bappeda Bantaeng. Terdakwa juga diduga mengatur kegiatan seolah milik dewan padahal leading sektornya adalah pihak Bappeda.
Adapun alokasi anggaran dalam kegiatan ini sebesar Rp.259 juta yang pada realisasinya hanya mencapai Rp.120 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, selisih anggaran tersebut tidak dikembalikan dan menjadi kerugian negara.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Andi Alim Bahri dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.










