SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/10/2017) dengan agenda mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli Hukum Keuangan Negera, Siswo Sujanto dihadapan Majelis Hakim mengungkap sejumlah pendapat sesuai keahliannya.
Salah satu hal yang disampaikan Ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyewaan lahan negara di Buloa ialah ia mempertegas bahwa lahan hasil reklamasi di kelurahan Buloa yang diakui telah dikuasai oleh terdakwa Rusdin dan Jayanti adalah aset milik negara.
“hasil reklamasi adalah aset negara yang masuk dalam kategori aset potensial, selama pihak selain pemerintahan tidak dapat membuktikan tanah tersebut adalah miliknya melalui alas hak, maka itu adalah milik negara,” ungkap Siswo
Pendapat Ahli tersebut kemudian mengundang tanya tim Jaksa Penuntut Umum untuk menanyakan perihal adanya uang sewa yang dikeluarkan oleh PT. PP untuk menyewa lahan tersebut sebagai akses, apakah merupakan kerugian negara atau tidak.
Hal ini dijawab oleh Saksi dengan memaparkan bahwa jika sebuah perusahaan negara seperti BUMN mengeluarkan uang dari Kasnya, sementara yang disewakan berstatus aset negara maka dapat disebut sebagai kerugian negara
“negara menyewakan aset negara maka itu adalah kerugian negara,” ucap Siswo yang memiliki riwayat menjadi Ahli Hukum Keuangan Negara sebanyak 200 kali ini.
Dalam kasus ini, PT. PP bersama dua terdakwa yakni Rusdin dan Jayanti yang mengaku sebagai pemilik hak garap atas lahan buloa melakukan perjanjian sewa menyewa lahan, yang diketahui oleh terdakwa Muhammad Sabri yang mengaku mewakili pihak Pemerintah Kota Makassar. Jumlah sewa lahan tersebut sebesar Rp.500juta menjadi syarat agar PT. PP bisa melewati jalur tersebut sebagai akses menuju proyek Makassar New Port.
PT. PP kemudian menghentikan proses sewa menyewa lahan karena menemui fakta bahwa lahan yang disewa merupakan lahan negara.