banner dprd mkassar
HUKUM  

Nasib Status Tersangka Bur Disimpulkan Hari Ini

Burhanuddin Baharuddin, Bupati Kabupaten Takalar saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi penjualan lahan negara di desa laikang
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Keabsahan proses penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan lahan transmigrasi di desa Laikang akan disimpulkan hari ini.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nur Cahyono yang menjelaskan bahwa agenda sidang untuk gugatan Praperadilan Bur, sudah memasuki tahapan kesimpulan oleh Hakim Tunggal, Rianto Adam Ponto

“Hari ini Hakim akan menyimpulkan, setelah mendengarkan keterangan ahli dan pembuktian dari kedua pihak. Setelah ada kesimpulan maka kita akan tahu apakah Hakim menolak atau menerima Gugatan tersebut yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya,” ungkap Bambang

Sebelumnya Burhanuddin mengajukan gugatan praperadilan yang menggugat Kejati Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Beberapa poin dikemukakan sebagai alasan gugatan praperadilan.

Salah satunya bahwa lahan di Desa Laikang bukan lahan transmigrasi yang berarti tidak dimiliki oleh negara. Hal ini didasari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan warga Laikang yang menggugat Surat Keputusan Gubernur atas pencadangan lahan transmigrasi.

Dengan begitu, penguasaan lahan oleh warga selanjutnya melakukan penjualan kepada pihak lain, menurut pemohon, sah dan bukan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin Baharuddin dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tugas Ututo dalam rilis resminya di kantor Kejati Sulsel, Kamis, 20 Juli lalu.

Bur, sapaan Burhanuddin Baharuddin, dijadikan tersangka setelah ditemukan alat bukti atau permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kepada pengusaha Tiongkok melalui PT Karya Insan Cirebon.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU