SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sepertinya mulai kesulitan menangkap tiga buronan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari tunggakan penangkapan DPO yang belum terealisasi padahal telah delapan tahun dikejar.
Tiga buronan koruptor yang tidak mampu ditangkap itu yakni Direktur Utama PT Citratama Timurindo Taufhan Anzar Nur yang dipidana karena kasus korupsi pembangunan Pasar Pa’baeng-baeng Makassar pada 2013 lalu.
Kemudian Direktur PT Murni Palessu Putra, M Iqbal Lewa, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2007.
Serta Husein Abdul Razak, dpo sejak tiga tahun lalu terpidana korupsi dana bantuan pelaksanaan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran SMKN RSBI BPPKT Makassar pada 2010.
Dikonfirmasi terkait tiga tunggakan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam mengatakan masih melakukan upaya pengejaran terhadap DPO. Namun hingga kini hasilnya masih nihil.
Hal senada juga dikatakan Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alham Alang yang juga mengakui belum menemukan terpidana koruptor yang menghilang tersebut. “DPO belum didapat, “ ujar Alham.
Menanggapi hal tersebut Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi, mengatakan bahwa masih buronnya ketiga terpidana karena kejaksaan sendiri yang enggan mencari, mengejar serta menangkap ketiga DPO tersebut.
Ia mencurigai telah terjadinya deal-deal yang berwujud penyetoran sejumlah uang dari ketiganya kepada aparat kejaksaan. Imbalannya adalah skenario kejaksaan yang seolah menutup mata dan masa bodoh dengan pelarian Taufhan, Iqbal dan Husain.
“Dalam catatan kami semasa kasus keduanya begulir di tahap penyidikan hingga peradilan, Iqbal dan Husain termasuk orang yang sangat takut dijebloskan ke penjara. Dan orang dengan spikis demikian lebih memilih membayar mahal demi tetap dapat mengirup udara bebas,” tuding Wiwin









