banner dprd mkassar
HUKUM  

JPU Optimis Ketua DPC Demokrat Bantaeng Terbukti Korupsi

Jaksa Penuntut Umum, Hajar Aswad

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perencanaan partisipatif Kabupaten Bantaeng, yang menjerat Ketua DPC Demokrat Bantaeng, Andi Alim Bahri akan segera memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Makassar.

Hajar Aswad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan optimis akan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa. Ia pun menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan untuk terdakwa, Andi Alim Bahri akan berlangsung pada 20 November mendatang.

“ kita harus optimis terdakwa dihukum, tetapi bagaimanapun semua itu menjadi keputusan hakim, merekayang memutuskan seseorang itu salah atau tidak,” ujar Aswad

Selanjutnya, Aswad menjelaskan kronologi perbuatan Andi Alim hingga dijerat sebagai terdakwa lantaran menerima uang kegiatan dari Bappeda. Selaku wakil ketua DPRD, lanjut Hajar terdakwa juga mengatur kegiatan seolah olah milik dewan padahal leading sektornya ada di Bappeda.

Penerimaan anggaran kegiatan sebesar Rp249 juta itu menurut jaksa tidak dibenarkan sebab terdakwa bukan bagian dari pelaksana kegiatan dan tidak berhak memegang, mengelola sekaligus mengatur anggaran kegiatan.

Apalagi pengaturan dan penyerahan anggaran kegiatan itu kepada terdakwa membuat anggaran diduga hilang alias dikorupsi sebesar Rp100 juta lebih sesuai dengan audit kerugian negara BPKP Sulsel.

Atas perbuatannya, Andi Alim Bahri dituntut 2.5 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa yang juga Wakil Ketua DPRD Bantaeng juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.7juta yang merupakan selisih antara hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel sebesar Rp.130juta dengan uang pengganti yang telah disetorkan terdakwa, Andi Alim Bahri sebesar Rp.129juta kepada penyidik.

 

 

 

PDAM Makassar