SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Upaya menggugat Kejaksaan Tinggi Sulselbar melalui Praperadilan yang ditempuh oleh tiga dari empat tersangka dugaan korupsi APBD Sulbar dilakukan untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang melekat kepada unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut.
Ahli Pidana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib mengatakan jalur praperadilan merupakan momen yang pas untuk sama-sama menguji proses hukum yang menyeret pihak-pihak yang ditersangkakan.
Praperadilan juga, lanjutnya bakal membuktikan terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wirajaya, dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun tersebut.
Disini, lanjut Hambali, bisa disebut bahwa pemohon praperadilan juga ingin menguji kualitas Kejati Sulsel sebagai lembaga penegak hukum yang mentersangkakan mereka.
“Praperadilan itu untuk menguji hasil kerja dari kewenangan yang dimiliki penegak hukum penyidik Kejati Sulsel dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, itu berdasarkan aturan hukum yang baru setelah putusan MK 21,” ujar Hambali
Sehubungan dengan langkah hukum Pimpinan DPRD Subar yang mempraperadilankan pimpinan Kejati Sulsel atas dasar penetapan tersangka dugaan korupsi APBD, maka berdasarkan keputusan MK tahun 2015, alasan penetapan tersangka termasuk dalam kewenangan sidang praperadilan.
Termasuk di dalamnya mempersoalkan alat-alat bukti, meski pemeriksaan alat bukti itu sudah masuk pemeriksaan perkara di muka pengadilan.
“Jadi hakim Praperadilan bisa memeriksa alat alat bukti. Tetapi perlu diingat bahwa bukti yang digunakan tersangka satu itu dapat digunakan tersangka lainnya. Karena didalam hukum itu dikenal adanya penyertaan atau perbuatan berlanjut, artinya bukti bukti itu juga yang terkait dengan pelaku lain, “ urainya
Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga dari empat tersangka dugaan korupsi APBD Sulbar, yakni Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya menggugat Kejati Sulselbar melalui Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap ketiganya.
Sidang Praperadilan tersebut akan bergulir secara perdana pada Rabu, 18 Oktober mendatang dan dipimpin Hakim Tunggal bernama Safri di Pengadilan Negeri Makassar.