banner dprd mkassar
HUKUM  

Terbukti Korupsi, Ketua DPC Demokrat Bantaeng Dihukum 1 Tahun Penjara

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ketua DPC Demokrat Bantaeng sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri L.Tana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana perencanaan partisipatif Kabupaten Bantaeng.

Atas perbuatannya, Alim Bahri terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara beserta denda Rp.50juta subsider 1 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (20/11/2017)

“menyatakan terdakwa Andi Alim Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana perencanaan partisipatif, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Rianto Adam Ponto

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Andi Alim Bahri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng ini juga dibebani uang pengganti sebesar Rp.129juta, dimana uang tersebut telah diserahkan oleh terdakwa pada proses penyidikan. Sehingga berdasarkan perintah putusan, uang kerugian negara tersebut segera harus disetorkan ke kas keuangan negara.

Atas putusan ini, Penasehat Hukum terdakwa Rubaeni Pasigai menyatakan kecewa atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, beberapa alasan-alasan hukum yang diajukan bersama kliennya hanya satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.

“Hanya satu yang Majelis Hakim aminkan dalam putusannya yaitu terkait kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa, selebihnya tidak ada lagi. Untuk saat ini kami masih akan merundingkan apakah akan mengajukan banding atau seperti apa,” ungkap Rubaeni

Sebelumnya, Andi Alim Bahri dalam jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Bantaeng dijerat lantaran diduga menerima uang kegiatan dari Bappeda Bantaeng. Terdakwa juga diduga mengatur kegiatan seolah milik dewan padahal leading sektornya adalah pihak Bappeda.

Adapun alokasi anggaran dalam kegiatan ini sebesar Rp.259 juta yang pada realisasinya hanya mencapai Rp.120 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, selisih anggaran tersebut tidak dikembalikan dan menjadi kerugian negara.

PDAM Makassar