banner dprd mkassar
HUKUM  

Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar Tidak Sah

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan Praperadilan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/10/2017) Adapun agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum tersangka.

Chairul Huda, Ahli Pidana yang dihadirkan dalam persidangan mengurai sejumlah fakta yang mengarah pada kesimpulan, dimana proses penyidikan dan penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar oleh tim penyidik Kejati Sulselbar tidaklah sah.

“menurut pendapat saya, bukti atau bahan bukti ataupun keterangan yang diperoleh pada proses penyelidikan tidak boleh digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus melalui proses penyidikan,” urai Ahli Pidana jebolan Universitas Indonesia ini

Penetapan tersangka oleh Kejati Sulselbar menurut Chairul dinyatakan tidak sah, karena melakukan proses penetapan tanpa melalui proses penyidikan terlebih dahulu.

Pendapat lain yang terungkap dalam sidang ialah, belum adanya temuan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atau menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit.

“suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya, jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui,” tambahnya

Sementara pada proses penetapan tersangka terhadap tiga orang yang merupakan unsur Pimpinan DPRD Sulbar, yakni Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya, pihak Kejati Sulselbar berdasarkan press rilis yang disampaikan pada 4 oktober lalu telah mengeluarkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka yang disusul oleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Namun kekeliruan terjadi, saat diketahui bahwa Sprindik Penetapan tersangka dikeluarkan tanpa adanya proses menaikkan tahapan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, serta SPDP yang tidak disampaikan kepada para tersangka.

Hal inilah yang menjadi acuan tiga dari empat tersangka untuk menggugat Kejati Sulselbar dalam sidang Praperadilan.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU