SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, mendatangi Kejati Sulselbar, Rabu(25/10/2017). Kedatanngan Anwar ke Kejati guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun
anggaran 2016.
Kasipenkum Kejati, Salahuddin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar mantan Gubenur Sulbar diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia diperiksa sejak pukul 14.40 wita,” ujar Salahuddin.
Salahuddin menambahkan, ADS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai gubernur saat APBD tersebut dianggarkan.
“Materi penyidikan terkait dengan proses penganggaran. Yang bersangkutan dianggap mengetahui terkait perancangan anggaran, karena pada saat itu, dia menjabat sebagai gubernur Sulbar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan dan wakil ketua DPRD Sulbar Harun.
Keempat anggota DPRD Sulbar tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis(5/10/2017).
Mereka dianggap bertanggung jawab terhadap pemyimpangan dalam proses penyusunan APBD provinsi Sulbar tahun 2016.
Kasus ini bermula saat mereka menyepakati besaran pokok pikiran tahun 2016 sebesar Rp 360 milyar untuk dibagi-bagi kepada 45 Anggota Dewan lainya.
Pada tahun 2016, jumlah tersebut teralisais sebesar Rp 80 miliar yang digunakan untuk kegiatan PUIPR, DISNAKBUD dan SEKWAN. Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain dan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
Mereka dianggap telah secara sengaja dan menlanggar hukum, memasukan pokok – pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016, tanpa memalui proses dan prosedur yang tepat.