SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP usai dikabulkannya gugatan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari kumparan.com, Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun angkat bicara mengenai menangnya Sutnov dalam gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi menilai bahwa menangnya Setnov dalam gugatan Praperadilan terhadap KPK tidak serta merta menggugurkan proses penyidikan dalam perkara a quo.
“koreksi hakim terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan yanf dilakukan aparat penegak hukum, Tapi tidak menggugurkan delik (tindak pidananya). KPK masih bisa membuka penyidikan baru dan bisa kembali menetapkan SN sbg tersangka,” ungkap Wiwin
Menurut Wiwin, meski Setnov kali ini bisa lolos dari jeratan KPK karena memenangkan gugatan Praperadilan, Penyidikan dapat kembali dilakukan ketika KPK menemukan bukti baru yang melibatkan Setnov dalam perkara tersebut.
Hal serupa pernah dilakukan KPK pada kasus korupsi yang menjerat Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai berlambang pohon beringin ini diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.